STANDAR PELAYANAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMA NEGERI 6 KUPANG
- Persyaratan Pelayanan
Calon Murid Baru wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Berjalan, antara lain :
- Mengisi formulir pendaftaran secara online.
- Fotokopi/Ijazah atau Surat Keterangan Lulus jenjang sebelumnya.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pasfoto terbaru.
Dokumen pendukung sesuai jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, mutasi, atau jalur lain sesuai ketentuan).
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
Alur Pelayanan:

Uraian Prosedur :
- Sekolah mengumumkan pelaksanaan SPMB.
- Calon murid melakukan pendaftaran sesuai jadwal.
- Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan dokumen.
- Jika berkas dinyatakan lengkap maka dilakukan proses selanjutnya, jika belum lengkap maka ditolak untuk dilengkapi.
- Panitia melakukan validasi data.
- Seleksi dilakukan sesuai ketentuan jalur penerimaan.
- Hasil seleksi diumumkan melalui media resmi sekolah.
- Calon murid yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang.
Kepala Sekolah menetapkan murid baru melalui keputusan sesuai ketentuan.
- Jangka Waktu Pelayanan
- Pelayanan pendaftaran mengikuti jadwal SPMB yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Verifikasi berkas paling lama 30 menit sejak berkas dinyatakan lengkap.
- Pengumuman hasil seleksi sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis SPMB
- Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis). Seluruh proses pelayanan SPMB tidak dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Produk Layan
-
- Bukti pendaftaran SPMB.
- Hasil verifikasi berkas.
- Pengumuman hasil seleksi.
- Penetapan sebagai Murid Baru SMAN 6 KUPANG .
- Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Panitia
- Kotak saran.
- Surat kepada Kepala SMAN 6 Kupang.
- Email resmi sekolah.
- Website resmi sekolah (apabila tersedia).
SMA Negeri 6 Kupang